JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) menuntut Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) untuk mengharuskan para sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) memberikan laporan keuangan yang jelas. Sebab, laporan tersebut merupakan salah satu informasi yang harus dibuka ke publik untuk menghindari praktik korupsi.
Fenbri menjelaskan, laporan keuangan RSBI dan SBI seharusnya dikategorikan sebagai dokumen publik sesuai dengan pasal 1 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan kata lain, aturan tersebut mengatakan bahwa info publik adalah info yang dikelola atau dihasilkan oleh suatu badan publik. Dalam hal ini, tutur Febri, SDN Percontohan UNJ telah menutupi info publik plus memanipulasi laporan keuangannya.
Dikatakan, manipulasi laporan keuangan adalah tindak pidana korupsi yang sudha diatur dalam pasal UU No 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, SDN Percontohan UNJ melakukan korupsi sebab memanipulasi laporan keuangan penggunaan dana block grant RSBI.
“Dengan kondisi seperti ini, kami menduga hal serupa juga bisa terjadi di sekolah-sekolah RSBI yang lain. Karena, menurut perhitungan kami sampai dana dari Kemendiknas ke RSBI mencapai Rp 1 triliun lebih” katanya.
Bila dalam jangkawaktu 10 hari Mendiknas tidak menjawab merespon surat yang telahdikirimkan, maka sesuai dalam mekanisme permintaan info dalam UU 14 tahun 2008, ICW akan menyampaikan langsung pada Presiden.
Menanggapi tuntutan ICW tersebut, Mendiknas M Nuh kembali mengatakan jika tata kelola keuangan tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional tersebut akan dicabut. Selain itu, sekolah tersebut akan mendapatkan peringatan plus sanksi administratif, serta juga tidak menutup kemungkinan juga untuk diproses secara hukum.
Selain itu, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal juga menuturkan, RSBI bila dilihat pada peraturan pemerintah No 38 yang turunan dari UU Otonomi Daerah, diberikan wewenang ke propinsi. “Dari situ sudah jelas, bagaimanapun penanganan RSBI tetap menjadi kewenangan kabupaten/kota, karena pendanaan RSBI selain dari kemendiknas juga akan diberikan dari provinsi,” paparnya.(cha/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar