Pages

Subscribe:

Jumat, 17 Desember 2010

Laporan Keuangan Bisa Diwakili Akuntan Publik

JAKARTA – Pemerintah akan membuat aturan baru mengenai peraturan pajak. Jika sebelumnya wajib pajak (WP) berkewajiban memberikan laporan keuangan pada Ditjen Pajak, maka nantinya WP cukup melakukan laporan keuangan melalui akuntan publik saja.

"Bagi WP yang sudah melakukan laporan keuangan melalui akuntan publik, maka laporan keuangannya tidak akan kita periksa lagi. Kita anggap sudah clear, final, dan kita percaya sudah selesai," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/12).

Walau tidak menyebutkan kapan dilaksanakan kebijakan baru tersebut, Agus mengatakan bahwa ini adalah langkah baru Kemenkeu untuk menumbuhkan minat publik melakukan audit laporan keuangan. Untuk itu, diperlukan kesiapan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), pada saat nantinya kebijakan ini dikukuhkan dengan peraturan resmi.

"Kebijakan ini wajib didukung komitmen dari akuntan publiknya. Untuk itu, nantinya antara Kemenkeu, Ditjen Pajak, akan menjalin kerjasama dengan asosiasi akuntan publik, agar mereka menjaga kualitas. Jangan sampai nanti audit keuangan yang dikeluarkan palsu," tutur Agus.

Aturan tentang audit keuangan WP yang tidak lagi melewati Ditjen Pajak ini, tutur Agus lagi, menjadi salah satu poin dalam RUU Akuntan Publik yang tengah dibahas. Di dalam RUU itu, juga diatur tentang masa izin Kantor Akuntan Publik, untuk menjaga kredibilitas plus kualitas dari para akuntan publik.

"Untuk hal yang begini, kalau bukan negara yang atur, maka akan sulit. Tidak berarti negara mau mengatur secara berlebihan, tetapi negara ingin menjamin audit keuangan ini berjalan baik. Kita harapkan, RUU Akuntan Publik ini bisa diselesaikan pada tahun 2011," ujar Agus. (afz/jpnn)

0 komentar:

Posting Komentar