Pages

Subscribe:

Kamis, 09 Desember 2010

DPR Minta Dephub Audit Aset PT KAI

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Abdul Hakim, mendesak Departemen Perhubungan agar segera melakukan audit atas aset-aset PT Kereta Api Indonesia (PT Persero). Tujuannya, tak lain untuk menyehatkan perusahaan BUMN tersebut.

Menurutnya, dalam penjelasan Pasal 214 di UU tersebut ditegaskan bahwa pemerintah diberi waktu 3 tahun untuk menjalankan penyesuaian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian. Hal itu, ungkap Abdul Hakim, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah membenahi kondisi PT. Kereta Api Indonesia dengan mengambil langkah-langkah yang dirasa wajib, termasuk melakukan audit secara menyeluruh & melakukan inventarisasi aset prasarana serta sarana PT Kereta Api Indonesia.

Ditegaskannya bahwa berdasar kenyataan yang ada di lapangan, sekarang ini banyak aset-aset miliki PT Kereta Api Indonesia baik berupa bangunan maupun tanah yang dikuasai pihak ketiga. Bahkan, di Lampung, aset PT Kereta Api Indonesia sudah berubah fungsi menjadi mal. “Ditambah lagi dengan kenyataan bahwa sebagian besar aset PT KAI tidak memiliki sertifikat, kecuali bukti surat kepemilikan lahan dari zaman pemerintahan Belanda,” kata Hakim.

Hal serupa juga diungkapkan anggota Komisi V DPR, Josef A. Nae Soi. Menurutdia, pemerintah wajib mengambil kembali aset-aset PT Kereta Api Indonesia (PT Persero) yang banyak dikuasai pihak lain melalui audit & inventarisasi aset. “Dengan adanya perbaikab kepada PT KAI, kita berharap agar kereta api menjadi alat transportasi yang bisa diandalkan seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” katanya. (fas/JPNN)

0 komentar:

Posting Komentar